Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu

DPRD – KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006

2006

KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu .

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1987; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.58 Tahun 2005; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; PP no.25 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum;

2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD;

3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;

4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;

5. Pengelolaan Keuangan DPRD;

6. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006

CATATAN

:

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku.

[Download Perda]