Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PERDA NOMOR 2 TAHUN 2005 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  2 TAHUN 2008

2008

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan adanya perkembangan pelayanan kesehatan pada masyarakat dan dengan makin lengkapnya sarana dan prasarana yanga ada, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.2 Tahun 2005 .

Dasar hukum : UU No.18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007;  Permendagri No.61 Tahun 2007; Perda No.23 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistimatika:

Pasal I :

Merubah ketentuan pada :

1.Bab VI mengalami perubahan judul, pada Pasal 8 ditambah 1 ayat yang disisipkan antara ayat (9) dan ayat (10) yakni ayat (9a), ayat (3) diubah, ayat (5) ditambah 1 huruf yakni huruf j, ayat (8) huruf a ditanbah 3 angka yakni angka 15, 16 dan 17, ayat (8) huruf b angka 5 diubah, ayat (8( huruf c angka 6 dan 7 diubah, ayat (8) huruf d ditambah 1 angka yakni angka 6, ayat (8) huruf h, huruf k dan huruf o diubah, ayat (8) ditambah 1 huruf yakni poin a.1, a.2, a.3, a.4, dan a.5, huruf b angka 4 poin c ditambah 1 poin yakni poin c.1, ayat (10) diubah;

2.Ketentuan Bab XI Pasal 14 ditambah 5 Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, dan Pasal 14E.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian tanggal 28 Mei 2008.

CATATAN

:

[Download Perda]