PEMBUANGAN LIMBAH CAIR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH DARI INDUSTRI MINYAK SAWIT PADA TANAH DI KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam pengaturan pengendalian dan pengeluaran izin pembuangan limbah cair dan izin pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit pada tanah perlu adanya ketentuan yang mengatur izin tersebut. |
– |
Dasar Hukum : UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Sawit Pada Tanah di Kabupaten Rokan Hulu, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 8 Maret 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |