Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah Kabupaten Rokan Hulu

PEMBUANGAN LIMBAH CAIR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH DARI INDUSTRI MINYAK SAWIT PADA TANAH DI KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa dalam pengaturan pengendalian dan pengeluaran izin pembuangan limbah cair dan izin pemanfaatan air limbah dari industri minyak sawit pada tanah perlu adanya ketentuan yang mengatur izin tersebut.

Dasar Hukum :

UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Sawit Pada Tanah di Kabupaten Rokan Hulu, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek serta Retribusi
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  4. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  6. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan
  7. Ketentuan Penyidik
  8. Ketentuan Pidana
  9. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 8 Maret 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]