Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat Rokan Hulu

PERUSDA BPR ROKAN HULU JAYA – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  3 TAHUN 2007

2007

PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan jasa perbankan, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah,  dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Rokan Hulu .

Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.71 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri No.4 Tahun 1993; Permendagri No.22 Tahun 2006; Peraturan BI No.8/26/PB/2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Pendirian dan Nama;

3.     Tempat Kedudukan;

4.     Azas, Maksud dan Tujuan;

5.     Modal;

6.     Kewenangan Kepala Daerah;

7.     Dewan Pengawas;

8.     Direksi;

9.     Kepegawaian;

10.  Dana Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Penghargaan;

11.  Rapat;

12.  Rencana Kerja dan Anggaran;

13.  Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan;

14.  Pembagian Laba;

15.  Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti rugi;

16.  Kerjasama;

17.  Pembinaan;

18.  Pembubaran;

19.  Ketentuan Peralihan;

20.  Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 5 Maret 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]