PERUSDA BPR ROKAN HULU JAYA – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007
2007
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan jasa perbankan, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Rokan Hulu . |
|
– |
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1992; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.71 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri No.4 Tahun 1993; Permendagri No.22 Tahun 2006; Peraturan BI No.8/26/PB/2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian dan Nama; 3. Tempat Kedudukan; 4. Azas, Maksud dan Tujuan; 5. Modal; 6. Kewenangan Kepala Daerah; 7. Dewan Pengawas; 8. Direksi; 9. Kepegawaian; 10. Dana Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Penghargaan; 11. Rapat; 12. Rencana Kerja dan Anggaran; 13. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; 14. Pembagian Laba; 15. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti rugi; 16. Kerjasama; 17. Pembinaan; 18. Pembubaran; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 5 Maret 2007. |
CATATAN |
: |
– |