PERDA NOMOR 15 TAHUN 2002 – PERUBAHAN
PERDA NO. 3 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, melakukan pengawasan, pengaturan dan pengendalian atas kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang, dipandang perlu melakukan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan |
|
– |
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1960; UU No.13 Tahun 1980; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.15 Tahun 2002; Perda No.22 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 dengan sistimatika:Pasal I, merubah ketentuan pada:
1.Pasal 1 angka 5; diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 12 angka; diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 angka; ditambah 1 angka pada Pasal 1, yaitu angka 15; 2.Disisipkan satu bab diantara BAB III dan BAB IV yaitu BAB III A; 3.Disisipkan satu bab diantara BAB VI dan BAB VII yaitu BAB VI A; 4.Pasal 9 ayat (2) huruf b; 5.Disisipkan satu pasal pada Pasal 9 dan Pasal 10, yaitu Pasal 9 A; 6.Pada BAB yang semula Instansi Pemerintah (yaitu BAB X) diubah menjadi Instansi Pemungut Pasal II Mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah ini |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 28 Mei 2008 |
|
CATATAN |
: |
– |