PARIWISATA – USAHA
PERDA NO.3 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG USAHA PARIWISATA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan meningkatnya penyelenggaraan usaha pariwisata dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan pembinaan dan pengendalian terarah dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah |
|
– |
Dasar hukum : UU No.3 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata; 3. Perizinan; 4. Rekomendasi; 5. Ketenagakerjaan; 6. Pencabutan ISUP dan ITUP; 7. Retribusi; 8. Pembayaran dan Penetapan; 9. Penagihan; 10.Keberatan; 11.Pembebasan; 12.Pembinaan; 13.Pengawasan dan Pengendalian; 14.Ketentuan Pidana; 15.Sanksi Administrasi; 16.Penyidikan; 17.Ketentuan Peralihan; 18.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 29 Juli 2009. | |
CATATAN |
: |
– |
Semua Izin Usaha Sarana Pariwisata, Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata serta izin kepariwisataan yang telah ditetapkan pada saat peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku. |