Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Usaha Pariwisata

PARIWISATA – USAHA

PERDA NO.3 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG USAHA PARIWISATA

ABSTRAK

:

Bahwa dengan meningkatnya penyelenggaraan usaha pariwisata dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu melakukan pembinaan dan pengendalian terarah dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah

Dasar hukum : UU No.3 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pariwisata dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata;

3.  Perizinan;

4.  Rekomendasi;

5.  Ketenagakerjaan;

6.  Pencabutan ISUP dan ITUP;

7.  Retribusi;

8.  Pembayaran dan Penetapan;

9.  Penagihan;

10.Keberatan;

11.Pembebasan;

12.Pembinaan;

13.Pengawasan dan Pengendalian;

14.Ketentuan Pidana;

15.Sanksi Administrasi;

16.Penyidikan;

17.Ketentuan Peralihan;

18.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 29 Juli 2009.
CATATAN

:

Semua Izin Usaha Sarana Pariwisata, Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata serta izin kepariwisataan  yang telah ditetapkan pada saat peraturan daerah ini diundangkan masih tetap berlaku.

[Download Perda]