Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 04 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat

PEMANFAATAN KAYU RAKYAT – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menertibkan penebangan, pengangkutan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat / tanah milik, perlu dilakukan penerbitan perizinan

Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permenneg Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Riau no. 507 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas izin pemanfaatan kayu rakyat dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Tata Cara Pemberian IPKR;

3. Prioritas Pemberian IPKR;

4. Luas Areal dan Masa Berlaku IPKR;

5. Persyaratan Permohonan IPKR;

6. Survei Lokasi;

7. Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR;

8. Tata Usaha Kayu Rakyat;

9. Nama Objek dan Subjek Retribusi;

10. Sanksi;

11. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]