PEMANFAATAN KAYU RAKYAT – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menertibkan penebangan, pengangkutan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat / tanah milik, perlu dilakukan penerbitan perizinan |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permenneg Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Riau no. 507 Tahun 1999. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas izin pemanfaatan kayu rakyat dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemberian IPKR; 3. Prioritas Pemberian IPKR; 4. Luas Areal dan Masa Berlaku IPKR; 5. Persyaratan Permohonan IPKR; 6. Survei Lokasi; 7. Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR; 8. Tata Usaha Kayu Rakyat; 9. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
|
|