PEMBENTUKAN DESA
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 04 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN DESA GITI KECAMATAN KABUN, DESA PUO RAYA DAN DESA SUNGAI KUNING KECAMATAN TANDUN KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk desa dan meningkatnya beban tugas, kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat yang menunjang percepatan pembangunan di berbagai aspek, maka perlu menetapkan Pembentukan Desa Giti Kecamatan Kabun, desa Puo Raya dan Desa Sungai Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Giti Kecamatan Kabun, Desa Puo Raya dan Desa Sungai Kuning Kecamatan Tandun, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Wilayah dan Batas Desa 3. Pemerintahan 4. Ketentuan Lain-lain 5. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 8 Maret 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |