Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bonai Darussalam dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam

KECAMATAN BONAI DARUSSALAM DAN PAGARAN TAPAH DARUSSALAM – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005

2005

PEMBENTUKAN KECAMATAN BONAI DARUSSALAM DAN KECAMATAN PAGARAN TAPAH DARUSSALAM

ABSTRAK

:

Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kecamatan Kunto Darussalam, dipandang perlu membentuk Kecamatan Bonai Darussalam dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Dasar Hukum :

UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Kepmendagri No.4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 131.24 – 021 Tahun 2001; Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 666/X/1994; Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 443 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Bonai Darussalam dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Pembentukan, Wilayah, Batas dan Ibukota;

3. Pemerintahan;

4. Ketentuan Lain – Lain;

5. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 9 Maret 2002

CATATAN

:

[Download Perda]