Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Peredaran Hasil Hutan

PEREDARAN HASIL HUTAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI IZIN PEREDARAN HASIL HUTAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mengatur dan mengawasi peredaran hasil hutan baik dari maupun masuk ke wilayah Kabupaten Rokan Hulu, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengatur retribusi izin peredaran hasil hutan yang ditetapkan dengan peraturan daerah

Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas izin peredaran hasil hutan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Objek dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Prinsip Penetapan Tarif;

5. Tarif Retribusi;

6. Wilayah Pemungutan;

7. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;

8. Sanksi Administratif;

9. Tata Cara Penagihan;

10. Ketentuan Pidana;

11. Penyidikan;

12. Ketentuan Penutup;

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]