PEREDARAN HASIL HUTAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI IZIN PEREDARAN HASIL HUTAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mengatur dan mengawasi peredaran hasil hutan baik dari maupun masuk ke wilayah Kabupaten Rokan Hulu, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengatur retribusi izin peredaran hasil hutan yang ditetapkan dengan peraturan daerah |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas izin peredaran hasil hutan dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Prinsip Penetapan Tarif; 5. Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; 8. Sanksi Administratif; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup; |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|