DESA – KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007
2007
KEUANGAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu mengatur tentang Keuangan Desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Keuangan Desa; 3. Sumber Pendapatan Desa; 4. Pelaksanaan Anggaran; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 6. Pembinaan/Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan. |