Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa

DESA – KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  5 TAHUN 2007

2007

KEUANGAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa,  dipandang perlu mengatur tentang Keuangan Desa.

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Keuangan Desa;

3.     Sumber Pendapatan Desa;

4.     Pelaksanaan Anggaran;

5.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

6.     Pembinaan/Pengawasan;

7.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan.

[Download Perda]