PERDA NOMOR 3 TAHUN 2002 – PERUBAHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu melakukan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Struktur Besar Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2002 dengan sistimatika:
Pasal I, merubah ketentuan pada: 1. Pasal 1 angka 6; 2. BAB IV pasal 7; 3. Menyisipkan satu bab diantara BAB IV dan BAB V; 4. BAB V Pasal 9; 5. Pasal 10; 6. Pasal 12; Pasal II Mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah ini |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 21 Oktober 2008 | |
CATATAN |
: |
– |
|