PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah salah satu yang perlu digali dan dimanfaatkan. |
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1993; PP Tahun 2001; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengarayan pada tanggal 10 Februari 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |