BADAN PENGAWAS DAERAH – ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2001
2001
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.22 Tahun 1999 dan untuk menghasilkan organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
– | Dasar hukum :
UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.50 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistematika:
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Dinas; 6.Tata Kerja; 7.Pembiayaan; 8.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 2 Januari 2002. |
CATATAN | : | – |
|