PEMBENTUKAN DESA
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 07 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TANJUNG BELIT, DESA SUNGAI DUA INDAH, DESA UJUNGBATU TIMUR, DESA PEMATANG TEBIH, DESA SIALANG JAYA, DESA ULAK PATIAN DAN DESA BANGUN PURBA BARAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Tanjung Belit, Desa Sungai Dua Indah, Desa Ujungbatu Timur, Desa Pemtang Tebih, Desa Sialang Jaya, Desa Ulak Patian dan Desa Bangun Purba Barat, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Februari 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |