Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 07 TAHUN 2004 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan UU No.22 Tahun 1999 dan PP No.105 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Dasar Hukum :

UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.110 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.84 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2003; Permendagri No.8 Tahun 1978; Kepmendagri No.11 Tahun 2001; Kepmendagri No.21 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Kepmendagri No.29 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  4. Penyusunan APBD
  5. Penyusunan Perubahan APBD
  6. Penatausahaan Keuangan Daerah
  7. Laporan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah
  8. Perhitungan APBD
  9. Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
  10. Kedudukan Keuangan DPRD
  11. Pengawasan Keuangan Daerah
  12. Kerugian Keuangan Daerah
  13. Sumbangan Pihak Ketiga
  14. Ketentuan lain-lain
  15. Ketentuan Penutup.

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 1 September 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]