PEMBENTUKAN DESA
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 08 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN DESA ROKAN KOTO RUANG, DESA ROKAN TIMUR, DESA MUARA MUSU, DESA KEMBANG DAMAI, DAN DESA MASDA MAKMUR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Rokan Koto Ruang, Desa Rokan Timur, Desa Muara Musu, Desa Kembang Damai, dan Desa Masda Makmur, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Februari 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |