PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH – RENCANA
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006
2006
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2006 – 2011
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran serta dapat menjamin tercapainya tujuan daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, perlu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.7 Tahun 2005; Keppres No.27 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 131.14-165 Tahun 2006. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2006 – 2011 dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Menengah Daerah; 3. Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 25 September 2006 |
CATATAN |
: |
– |
|