TERMINAL – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999, diperlukan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk dipungut dan terminal merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan otonomi daerah. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi terminal dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Terminal; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip yang Menjadi Dasar Penetapan Tarif; 7. Wilayah Pungutan; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Terminal; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Pemeriksaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|