KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 09 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000; UU No.53 Tahun 1999; PP No.84 Tahun 2000; Permendagri No.50 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Februari 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |