Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu

KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA – ORGANISASI

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 09 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK

:

Bahwa sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000; UU No.53 Tahun 1999; PP No.84 Tahun 2000; Permendagri No.50 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan
  3. Susunan Organisasi
  4. Tata Kerja
  5. Pengangkatan Dalam Jabatan
  6. Pembiayaan
  7. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Februari 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

a

[Download Perda]