Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

APBD TA 2010

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010

2010

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dipandang perlu menetapakan APBD TA 2010 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997;  UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;  UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP no.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.10 Tahun 2008; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.55 Tahun 2005; Permendagri No.3 Tahun 2007; Permendagri No.38 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.25 Tahun 2009; Permenkeu No.223/PMK.07/2009; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006; Perda No.25 Tahun 2007; Perbup No.3 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada Februari 2010

CATATAN : Tidak terdapat tanggal diundangkannya perda

[Download Perda]