IZIN TRAYEK DAN MENDIRIKAN LOKET BIS – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN MENDIRIKAN LOKET BIS (PO)
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas angkutan umum / tidak umum, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan pengaturan pemberian izin trayek dan izin mendirikan loket bis dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. KM 68 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin trayek dan izin mendirikan loket bis dengan sistimatika : 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Izin; 3. Tata Cara Memperoleh Izin Trayek; 4. Persyaratan Untuk Memperoleh Izin; 5. Kewajiban Pemegang Izin Trayek; 6. Pencabutan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan; 7. Izin Insidentil; 8. Nama Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 9. Golongan Retribusi; 10. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 11. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 12. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 13. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; 14. Instansi Pemungut; 15. Wilayah Pemungutan; 16. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 17. Sanksi Administrasi; 18. Tata Cara Pembayaran; 19. Tata Cara Penagihan Retribusi; 20. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 21. Kadaluwarsa Penagihan; 22. Penyidikan; 23. Ketentuan Pidana; 24. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002. |
CATATAN |
: |
|
– |