Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Mendirikan Loket Bis (PO)

IZIN TRAYEK DAN MENDIRIKAN LOKET BIS – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN MENDIRIKAN LOKET BIS (PO)

ABSTRAK

:

Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas angkutan umum / tidak umum, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan pengaturan pemberian izin trayek dan izin mendirikan loket bis dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Dasar Hukum :

UU No.13 Tahun 1980; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. KM 68 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin trayek dan izin mendirikan loket bis dengan sistimatika :

1. Ketentuan Umum;

2. Ketentuan Izin;

3. Tata Cara Memperoleh Izin Trayek;

4. Persyaratan Untuk Memperoleh Izin;

5. Kewajiban Pemegang Izin Trayek;

6. Pencabutan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan;

7. Izin Insidentil;

8. Nama Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;

9. Golongan Retribusi;

10. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

11. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;

12. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

13. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran;

14. Instansi Pemungut;

15. Wilayah Pemungutan;

16. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;

17. Sanksi Administrasi;

18. Tata Cara Pembayaran;

19. Tata Cara Penagihan Retribusi;

20. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

21. Kadaluwarsa Penagihan;

22. Penyidikan;

23. Ketentuan Pidana;

24. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002.

CATATAN

:

[Download Perda]