IZIN USAHA – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk pembinaan dan penertiban izin usaha industry dan perdagangan, perlu ditetapkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1984; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 1995; UU Keppres No.16 Tahun 1987; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenperindag No.589/MPP/Kep/10/1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Surat Kepmenperindag No.589/MPP/Kep/10/1999. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha industri dan perdagangan dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Persyaratan Perizinan; 4. Nama Subjek dan Objek; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Struktur Besarnya Tarif Retribusi; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Instansi Pengelola; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penyidik; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|