Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan

IZIN USAHA – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk pembinaan dan penertiban izin usaha industry dan perdagangan, perlu ditetapkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1984; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 1995; UU Keppres No.16 Tahun 1987; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenperindag No.589/MPP/Kep/10/1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Surat Kepmenperindag No.589/MPP/Kep/10/1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha industri dan perdagangan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Perizinan;

3. Persyaratan Perizinan;

4. Nama Subjek dan Objek;

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;

7. Tata Cara Pemungutan;

8. Tata Cara Pembayaran;

9. Instansi Pengelola;

10. Sanksi Administrasi;

11. Ketentuan Penyidik;

12. Ketentuan Pidana;

13. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]