DESA – LEMBAGA KEMASYARAKATAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2007
2007
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah perdesaan, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat desa dalam kegiatan pembangunan desa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang lembaga kemasyarakatan desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pembentukan; 3. Jenis; 4. Kepengurusan dan Masa Bakti; 5. Tugas Pokok dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Sumber Dana; 8. Pembinaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 24 Juli 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal diundangkan. |