DESA PAUH, DESA KASANG PADANG, DESA KASANG MUNGKAL KECAMATAN BONAI DARUSSALAM, DESA SANGKIR INDAH, KECAMATAN PAGARAN TAPAH DARUSSALAM, DESA KEPENUHAN BARAT SEI.ROKAN JAYA DAN DESA KEPENUHAN BARAT MULYA KECAMATAN KEPENUHAN, DESA LUBUK NAPAL, DESA TELUK AUR, DESA SEI.SALAK, DESA SEI.KUNING, DESA LUBUK BILANG KECAMATAN RAMBAH SAMO, DESA SEI KANDIS, DESA LUBUK BETUNG, DESA PEMANDANG, DESA ALAHAN, DESA TIBAWAN KECAMATAN ROKAN IV KOTO, DESA PASIR MAJU KECAMATAN RAMBAH, DESA KOTO TANDUN DAN DESA TANDUN BARAT KECAMATAN TANDUN, DES TANGUN KECAMATAN BANGUN PURBA, DESA SEJATI KECAMATAN RAMBAH HILIR – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2007
2007
PEMBENTUKAN DESA PAUH, DESA KASANG PADANG, DESA KASANG MUNGKAL KECAMATAN BONAI DARUSSALAM, DESA SANGKIR INDAH KECAMATAN PAGARAN TAPAH DARUSSALAM, DESA KEPENUHAN BARAT SEI ROKAN JAYA DAN DESA KEPENUHAN BARAT MULYA KECAMATAN KEPENUHAN, DESA LUBUK NAPAL, DESA TELUK AUR, DESA SEI.SALAK, DESA SEI.KUNING DAN DESA LUBUK BILANG KECAMATAN RAMBAH SAMO, DESA SEI KANDIS, DESA LUBUK BETUNG, DESA PEMANDANG, DESA ALAHAN DAN DESA TIBAWAN KECAMATAN ROKAN IV KOTO, DESA PASIR MAJU KECAMATAN RAMBAH, DESA KOTO TANDUN DAN DESA TANDUN BARAT KECAMATAN TANDUN, DESA TANGUN KECAMATAN BANGUN PURBA SERTA DESA SEJATI KECAMATAN RAMBAH HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas di bidang penyelenggaran pemerintah di wilayah perdesaan, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Desa Pauh, Desa Kasang Padang, Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Desa Sangkir Indah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Dan Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sei.Salak, Desa Sei.Kuning Dan Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo, Desa Sei Kandis, Desa Lubuk Betung, Desa Pemandang, Desa Alahan Dan Desa Tibawan Kecamatan Rokan Iv Koto, Desa Pasir Maju Kecamatan Rambah, Desa Koto Tandun Dan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun, Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Serta Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; Kepemendagri No.131.14 – 165 Tahun 2006; Perbup No.1 Tahun 2006. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa – Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Wilayah dan Batas Wilayah; 3. Pemerintahan; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 25 Juli 2007. |
CATATAN |
: |
– |