IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam menggali dan meningkatkan pendapatan daerah, serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, dipandang perlu menetapkan retribusi izin mendirikan bangunan. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|