Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam menggali dan meningkatkan pendapatan daerah, serta untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, dipandang perlu menetapkan retribusi izin mendirikan bangunan.

Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Retribusi;

3. Perizinan;

4. Golongan Retribusi;

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

8. Wilayah Pemungutan;

9. Tata Cara Pemungutan;

10. Sanksi Administrasi;

11. Penyidikan;

12. Ketentuan Pidana;

13. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]