PEMBENTUKAN DESA
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN DESA LANGKITIN, DESA RANTAU BINUANG SAKTI, DAN DESA BATU LANGKA BESAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Langkitin, Desa Rantau Binuang Sakti, dan Desa Batu Langka Besar, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Mei 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |