PERDA NO. 2 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ROKAN HULU – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2007
2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PIMPINAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP No.24 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1987; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.62 Tahun 1990; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:
Pasal I : A. Menambah 2 (dua) poin pada ketentuan Pasal 1; B. Menambah dua huruf pada ketentuan Pasal 10; C. Menambah 5 (lima) poin pada ketentuan Pasal 10; D. Mengubah ketentuan Bab V PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD Pasal 25 ayat (4). Pasal II : Status berlakunya peraturan daerah ini. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 20 Agustus 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal diundangkan. |