PENGGUNAAN TANAH DAN IZIN LOKASI – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DAN IZIN LOKASI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pemanfaatan dan perolehan tanah harus dilakukan secara terencana dan terkendali agar tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah / Kota, perlu dilakukan pengendalian melalui izin peruntukan penggunaan tanah dan izin lokasi. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968; UU No.11 Tahun 1970; UU No.12 Tahun 1970; UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1982; UU No.24 Tahun 1982; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No.2 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Kepmendagri No.22 Tahun 2001 |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dan izin lokasi dengan sistimatika : 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Tanah yang Dapat Diberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi; 4. Tata Cara Memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Masa Berlakunya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Izin Lokasi; 7. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; 8. Wilayah Pungutan; 9. Golongan Retribusi; 10. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 11. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besar Tarif; 12. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 14. Surat Pendaftaran; 15. Penetapan Retribusi; 16. Tata Cara Pemungutan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Tata Cara Pembayaran; 19. Tata Cara Penagihan; 20. Keberatan; 21. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 22. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 23. Kadaluarsa Penagihan; 24. Ketentuan Pengawasan; 25. Penyidikan; 26. Ketentuan Pidana; 27. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 15 Januari 2002. |
CATATAN |
: |
– |
|