PEMBENTUKAN KECAMATAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN UJUNG BATU, KECAMATAN TANDUN, DAN KECAMATAN KABUN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sesuai dengan UU No.22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; Kepmendagri No.4 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Ujung Batu, Kecamatan Tandun, dan Kecamatan Kabun, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Mei 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
– |