BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penggantian biaya cetak merupakan salah satu sumber potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Keppres No.52 Tahun 1997; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.1A Tahun 1995; Kepmendagri No.9 Tahun 1987; Kepmendagri No.117 Tahun 1992; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 12. Instansi Pemungut; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2002. |
CATATAN |
: |
– |
|