DESA – PERATURAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007
2007
PERATURAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang peraturan desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Desa dengan sistimatika:
1.Ketentuan Umum; 2.Produk Hukum Desa; 3.Prosedur Penyusunan; 4.Penomoran, Penggandaan, Pendistribusian dan Pendokumentasian Produk Hukum Desa; 5.Pembiayaan; 6.Ketentuan Lain-Lain; 7.Ketentuan Peralihan; 8.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 23 Agustus 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal diundangkan. |