Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hulu

DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2001

2001

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN ROKAN HULU

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.22 Tahun 1999 dan untuk menghasilkan organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum :

UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.50 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Rokan Hulu dengan sistematika:

1.Ketentuan Umum;

2.Pembentukan;

3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;

4.Organisasi;

5.Pengangkatan dan Pemberhentian;

6.Tata Kerja;

7.Pembiayaan;

8.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 2 Januari 2002.

CATATAN :

[Download Perda]