LEGES – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa leges merupakan salah satu sumber yang potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; Permendagri No.4 Tahun 1987; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmendagri No.147 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Leges dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Tarif Retribusi; 6. Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Keberatan; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 12. Kedaluarsa Penagihan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|