Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Retribusi Leges

LEGES – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI LEGES

ABSTRAK

:

Bahwa leges merupakan salah satu sumber yang potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; Permendagri No.4 Tahun 1987; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmendagri No.147 Tahun 1998; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Leges dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek, Subjek dan Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Tarif Retribusi;

6. Besarnya Tarif Retribusi;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Tata Cara Pemungutan;

9. Keberatan;

10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

12. Kedaluarsa Penagihan;

13. Penyidikan;

14. Ketentuan Pidana;

15. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]