Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan daerah, perlu menetapkan retribusi pelayanan kesehatan dengan peraturan daerah.

Dasar hukum : UU No.23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.22 Tahun 1993; Kepmenkes No.436 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No.93 A/Men.Kes/II/1996 jo No.17 Tahun 1996;  Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan sistimatika:

1.       Ketentuan Umum;

2.        Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pelayanan;

3.        Golongan Retribusi;

4.        Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5.        Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;

6.        Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7.        Saat Retribusi Terutang;

8.        Tata Cara Pemungutan;

9.        Wilayah Pemungutan;

10.     Sanksi Administrasi;

11.     Tata Cara Pembayaran;

12.     Tata Cara Penagihan Retribusi;

13.     Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

14.     Kadaluarsa;

15.     Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;

16.     Ketentuan Penyidik;

17.     Ketentuan Pidana;

18.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 15 Januari 2002
CATATAN

:

[Download Perda]