PELAYANAN KESEHATAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan daerah, perlu menetapkan retribusi pelayanan kesehatan dengan peraturan daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.22 Tahun 1993; Kepmenkes No.436 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No.93 A/Men.Kes/II/1996 jo No.17 Tahun 1996; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pelayanan; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Saat Retribusi Terutang; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan Retribusi; 13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 14. Kadaluarsa; 15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; 16. Ketentuan Penyidik; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 15 Januari 2002 | |
CATATAN |
: |
– |