Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Retribusi Hasil Pertanian

HASIL PERTANIAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI HASIL PERTANIAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah diperlukan sumber pendapatan daerah dan hasil pertanian merupakan salah satu sumber yang potensial.

Dasar hukum : UU No.9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 1988; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi hasil pertanian dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Objek, Subjek dan Wajib Pajak;

3. Struktur Tarif Retribusi;

4. Cara Pemungutan;

5. Wilayah Pemungutan;

6. Sanksi Administrasi;

7. Tata Cara Pembayaran Retribusi;

8. Penyidikan;

9. Ketentuan Pidana;

10. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 11 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]