TATA RUANG WILAYAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di kabupaten Rokan Hulu dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.24 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; PP No.69 Tahun 1996; PP No.47 Tahun 1997; PP No.6 Tahun 1998; Keppres No.32 Tahun 1990; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 4 Agustus 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |