BARANG MILIK DAERAH – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010
2010
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulu, dipandang perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.40 Tahun 1974; Keppres No.81 Tahun 1982; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.22 Tahun 2007. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistimatika :
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Barang Milik Daerah; 4. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 6. Penerimaan dan Penyaluran; 7. Penggunaan; 8. Penatausahaan; 9. Pemanfaatan; 10. Pengamanan dan Pemeliharaan; 11. Penilaian; 12. Penghapusan; 13. Pemindahtanganan; 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 15. Pembiayaan; 16. Tuntutan Ganti Rugi; 17. Sengketa Barang Daerah; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Sanksi Administrasi; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 8 Februari 2010. |
CATATAN | : | – | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No.4 Tahun 2006 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional dan Penjualan Rumah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |