HASIL PERTANIAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI HASIL PERTANIAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah diperlukan sumber pendapatan daerah dan hasil pertanian merupakan salah satu sumber yang potensial. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.9 Tahun 1985; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 1988; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi hasil pertanian dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek, Subjek dan Wajib Pajak; 3. Struktur Tarif Retribusi; 4. Cara Pemungutan; 5. Wilayah Pemungutan; 6. Sanksi Administrasi; 7. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 11 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|