Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002

2002

PAJAK HIBURAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, hiburan merupakan sumber yang potensial sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Dasar hukum : UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak hiburan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Objek dan Subjek;

3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak;

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6. Sanksi Administrasi;

7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;

8. Tata Cara Pembayaran;

9. Tata Cara Penagihan Pajak;

10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;

11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

12. Keberatan dan Banding;

13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

14. Kadaluarsa;

15. Penyidikan;

16. Ketentuan Pidana;

17. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 15 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]