LEMBAGA TEKNIS DAERAH – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2007
2007
ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hulu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.20 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan; 4. Badan Lingkungan Hidup; 5. Badan Pemberdayaan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana; 6. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan; 7. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; 8. Inspektorat; 9. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; 10. Kantor Penanaman Modal; 11. Kantor Perpustakaan dan Arsip; 12. Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan; 13. Satuan Polisi Pamong Praja; 14. Rumah Sakit Umum Daerah; 15. Eselonisasi; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007. |
CATATAN |
: |
– |