KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2007
2007
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan taat pada peraturan perundang-undangan, dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999;UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Keppres No.74 Tahun 2001; Perpres No.32 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Sumber Penerimaan Daerah; 5. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; 6. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 7. Pelaksanaan APBD; 8. Pengelolaan Kekayaan Daerah; 9. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD; 10. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007. |
CATATAN |
: |
– |