KECAMATAN DAN KELURAHAN – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2007
2007
ORGANISASI KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Rokan Hulu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.43 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Kepmendagri no.158 Tahun 2004; Perda No.20 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kecamatan; 4. Kelurahan; 5. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; 6. Eselonisasi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007. |
CATATAN |
: |
– |