SUMBANGAN PIHAK KETIGA – PENERIMAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2002
2002
PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diupayakan pemanfaatan segala potensi yang ada, diantaranya melalui sumbangan dari pihak ketiga. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur penerimaan sumbangan dari pihak ketiga dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penerimaan; 3. Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; 4. Uang Perangsang; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 15 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|