Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengikatan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)

KEGIATAN TAHUN JAMAK – PENGIKATAN ANGGARAN

PERATURAN DAERAH NOMOR  26 TAHUN 2007

2007

PENGIKATAN ANGGARAN KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTIYEARS)

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150, Pasal 151 dan Pasal 152 UU No.32 Tahun 2004 dan untuk lebih cepat tercapainya visi dan misi Kabupaten Rokan Hulu,  dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Pengikatan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears).

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Keppres No.8 Tahun 2006; Perda No.8 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengikatan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears). dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Tujuan;

3.        Penggunaan;

4.        Sumber dan Jumlah Dana;

5.        Pelaksanaan Pekerjaan dan Pembiayaan;

6.        Pelaksanaan Pengelolaan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak;

7.        Force Mejeure;

8.        Pertanggungjawaban;

9.        Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada12 Desember 2007.

CATATAN

:

[Download Perda]