PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah kabupaten Rokan Hulu, kekayaan daerah merupakan salah sumber potensial yang pemanfaatannya dapat dipungut retribusi. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1993; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Besarnya Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|